Hwian Christianto
Ditemukannya beberapa tersangka terkait dugaan korupsi baru-baru ini, pastilah tidak dapat di lepaskan dari efektifnya upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dengan hal ini sebenarnya terdapat satu cara menarik yang dilakukan oleh KPK dalam usahanya menangkap basah tersangka koruptor. Cara ini adalah penyadapan. Tim Penyidik KPK segera melakukan pamasangan alat penyadap pada alat komunikasi yang digunakan oleh orang yang di duga melakukan tindakan korupsi. Di dapatkannya rekaman pembicaraan yang membuktikan adanya transaksi korupsi merupakan suatu bukti kuat untuk menuntut seseorang itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Fakta menunjukkan cara ini cukup berhasil membuat para tersangka korusi tidak berkutik saat di sergap (di tangkap). Misalnya tersangka Al-amin yang di tangkap berkat penyadapan handphone yang dia gunakan, tertangkapnya Jaksa Urip atas kasus penyuapan oleh Ny. Arthalita (Ayin) juga sangat terbantu dengan alat penyadap. Penggunaan alat penyadap ini memang terbukti sangat mendukung investigasi tim KPK namun di lain pihak banyak pendapat yang menyebut tindakan penyadapan ini sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Alasannya, dengan adanya alat sadap orang akan merasa tidak aman dan tidak dilindungi hak privasinya. Melihat kondisi ini dapatlah di kemukakan beberapa persoalan hukum, yaitu:
Apakah ciri istimewa dari tindakan penyadapan jika di bandingkan cara penyidikan lainnya (misalnya, penggeledahan)?
Apakah dasar pertimbangan KPK untuk melakukan tindakan penyadapan itu?
Perlindungan apakah yang di dapatkan korban sebagai akibat tindakan penyadapan?
Ciri istimewa tindakan Penyadapan
Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu mekanisme penyelidikan/penyidikan yang sangat istimewa, Penyadapan. Cara ini sebenarnya sudah lama di kenal dalam dunia hukum dalam usaha mendapatkan bukti yang cukup dengan cara ‘mencuri tahu’ pembicaraan seseorang. Hanya saja, mekanisme penyadapan ini tidak mendapatkan pengaturan yang cukup jelas dalam produk perundang-undangan Indonesia. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya HAP) hanya mengatur macam-macam tindakan penyidikan antara lain; penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan Pemeriksaan surat (Bab V HAP). Tindakan penyadapan ini baru muncul di Undang-undang No. 30 Tahun 2002 sebagai salah satu cara penyidikan/penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada penggeledahan atau cara penyidikan lainnya, petugas akan ‘sangat di persulit’ dengan teknis procedural yang harus dilewati sebelum melakukan hal itu. Misalnya, untuk penggeledahan diperlukan `surat dan di saksikan oleh beberapa saksi (pasal 33 HAP) hal ini sering menjadi kelemahan sehingga menyebabkan tindak pidana sudah tidak dapat terdeteksi lagi. Sedangkan penyadapan, lebih dapat dilakukan dengan kewenangan yang penuh dan dilakukan bertanggung jawab. Sifat kerahasiaan informasi dan tindakan menjadikan tindakan ini begitu efektif. Alasan penggunaan tindakan ini sebenarnya dikarenakan kesulitan pembuktian dari penyidik/penuntut untuk mencari barang bukti dan membuktikannya di sidang Pengadilan. Penyidik akan sulit untuk menangkap pelaku karena belum ada bukti yang di dapatkan. Penuntut umum juga akan mengalami kesulitan dalam proses pembuktian dikarenakan barang bukti yang tidak cukup mendukung ditambah mudah berkelitnya tersangka. Sejak awal reformasi, agenda besar nasional mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sehingga diperlukan instrumen hukum yang menjaganya. Pada kasus korupsi, tersangkanya adalah pejabat Negara yang memiliki kekuasaan besar. Untuk menangkap para pejabat yang terkait korupsi inilah UU No.30 Tahun 2002 memberikan kepada KPK suatu kewenangan monitoring (pasal 6 huruf e) dan melaksanakan tugas penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan ke pengadilan Tipikor. KPK merupakan suatu Komisi yang di bentuk untuk mewakili tugas pemerintah dalam menanggulangi dan menindak Kejahatan Korupsi. KPK berfungsi sebagai pengawas, penyelidik, penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi mewakili Negara. Ini berarti KPK tidak berada di bawah pejabat polisi RI (pasal 38 ayat (1). Sebagai wakil Negara dalam menegakkan hukum, KPK mempunyai wewenang untuk melakukan segala upaya untuk menangkap pejabat yang di duga melakukan korupsi. Tindakan penyadapan pun merupakan satu tindakan yang sah manakala dilakukan dengan tujuan untuk membuktikan dan menemukan bukti kuat adanya tindakan korupsi. Tujuannya untuk menyelamatkan keuangan Negara yang di curi oleh pejabat yang merupakan hak rakyat. Untuk mewakili kepentingan rakyat inilah tindakan penyadapan ini di perbolehkan. Dengan demikian, tindakan penyadapan yang di lakukan oleh KPK ini termasuk sebagai tindakan legal formal dari sisi yuridis ataupun hak asasi manusia.
Dasar KPK melakukan Penyadapan
Setiap tindakan yang di buat oleh penyidik harus di dasarkan pada dasar hukum dan pertimbangan yang dapat di pertanggung jawabkan. Tim Penyidik khusus akan di bentuk oleh KPK, dengan tugas dan wewenang mewakili KPK dalam setiap tindakannya. Tindakan penyadapan ini mempunyai beberapa dasar hukum dan perimbangan, di antaranya: Pasal 12 huruf a UU NO. 30 tahun 2002 mengatur tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Tim KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan. Secara legalitas formal, KPK sangat berwenang untuk melakukan tindakan ini guna melakukan pengawasan, menemukan bukti dan membuktikan adanya dugaan korupsi dan menuntutnya ke pengadilan. Pertimbangan lain dilakukannya penyadapan ini adalah sudah adanya dugaan kuat yang di peroleh dari laporan, hasil pengawasan (indikasi) dan bukti permulaan yang cukup. Walaupun KPK secara legalitas formal mempunyai wewenang untuk melakukan penyadapan, tidaklah berarti KPK dapat sewenang-wenang dalam penggunaannya. Harus terdapat prosedur yang dapat di pertanggung jawabkan sebelum melakukan penyadapan.
Perlindungan HAM atas Penyadapan
Jika memang kita tidak bersalah mengapa harus takut bila di sadap, begitulah kira-kira pertanyaan Ketua KPK, Bapak Antasari saat menanggapi tindakan penyadapan ini. Banyak orang merasa terganggu hak asasinya bila pembicaraanya di ketahui oleh orang yang tidak berkepentingan. Memang Undang-undang No. 39 tahun 1999 memberikan jaminan pada kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana apapun (pasal 32). Namun ketentuan hukum ini ternyata memberikan batasan yang harus diperhatikan yaitu jika perintah hakim menentukan ‘gangguan’ itu atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tindakan KPK, sebenarnya pasal 32 ini malah menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penyadapan. Kalimat ‘kekuasaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’ memang belum jelas kekuasaan apakah itu (penjelasan pasal 32 tertulis ‘cukup jelas’). Namun jika melihat kewenangan KPK adalah bersumber dari UU (UU no. 32 Tahun 2002) maka kewenangan ini termasuk dapat di sebut sebagai kewenangan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, apabila dari tindakan penyadapan itu ternyata menimbulkan kerugian maka telah disediakan mekanisme rehabilitasi atau kompensasi atasnya (pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2002). Mekanisme ini diberikan sebagai wujud diberlakukannya asas Kepastian Hukum dan Keadilan yang memperhatikan perlindungan Hak Asasi manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar