Jumat, Juli 24, 2009

Batasan Waktu PK bagi Terpidana Mati


Oleh: Hwian Christianto, SH.

Bagi terpidana, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan harus menjalani pidana sudah merupakan fakta yang cukup berat untuk di terima apalagi jika di jatuhi hukuman mati. Pidana mati merupakan satu kelompok pidana pokok yang paling berat dari semua pidana pokok yang lain, pidana Penjara, Pidana Kurungan atau Pidana denda (Pasal 10 KUHP). Sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang dari para pakar hukum pidana tentang pro dan kontra adanya penjatuhan pidana mati. Salah satunya, masalah hak asasi manusia yang di langgar oleh penegak hukum terhadap hak hidup seseorang. Meskipun bersalah tetapi hak hidup hanya di berikan Tuhan dan hanya Dia-lah yang berwenang mencabutnya, bukan manusia. Di dalam ranah hukum acara pidana, sebenarnya mengatur hak terpidana mati untuk memperjuangkan haknya. Upaya ini di sebut dengan Upaya Hukum Luar Biasa. Satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh bagi terpidana yang perkaranya sudah mendapat putusan MA (tingkat kasasi/putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap) adalah Peninjauan Kembali. M. Yahya Harahap mengatakan upaya hukum ini merupakan ‘hak orisinil’ dari Terpidana untuk mendapatkan kepastian hukum dan ‘hak substitusi’ dari ahli waris untuk mengajukan PK. Ini berarti PK dapat di ajukan oleh terpidana dan jika terpidana mati di gantikan oleh ahli warisnya (pasal 263 ayat (1) KUHAP). Pada kasus terpidana mati bom Bali misalnya, setelah melewati proses peradilan yang cukup lama hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (putusan MA), mereka mengajukan permintaan Peninjauan Kembali. Permintaan PK ini seringkali di ajukan dengan tujuan untuk memperlambat pelaksanaan putusan (pemidanaan mati). Apalagi terdapat suatu kendala dalam tenggang waktu permintaan PK yang tidak ada batas waktunya (pasal 264 ayat (3) KUHAP). Terpidana bisa mengajukan keberatan atas pelaksanaan putusan dengan alasan sedang melakukan permintaan PK.
Batasan pengajuan PK sebenarnya sudah sangat jelas, pasal 263 ayat (2) yaitu apabila terdapat Keadaan Baru (novum) atau bila dalam beberapa putusan terdapat pertentangan atau terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan. Secara formal, memang PK dapat di ajukan bagi semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tetapi terdapat batasan dalam pengajuan PK sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Ini berarti untuk permintaan PK tidak dapat di ajukan untuk semua perkara.

Sedangkan mengenai tenggang waktu yang sangat bebas (pasal 264 ayat (3) KUHAP) sebenarnya harus di pahami secara utuh sebagai suatu kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan novum atau hal-hal yang merugikan. Bukan sebagai alasan untuk memperpanjang waktu eksekusi pidana mati di jalankan. Apabila kita cermati, pasal 268 ayat (1) yang menyatakan ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan tersebut” sesungguhnya memberikan batasan atas permintaan PK bagi terpidana mati. Tenggang waktu yang di maksud adalah sejak putusan MA pada tingkat kasasi hingga hari pelaksanaan putusan. Selama tenggang waktu itulah terpidana mati harus sesegera mungkin melakukan PK atas putusan MA. Apabila MA menerima permintaan PK maka eksekusi pidananya di tangguhkan (pasal 266 KUHAP) jika sebaliknya terpidana harus segera di pidana (pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP). Aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum harus bersikap tegas dalam menghadapi upaya terpidana untuk mengulur-ulur waktu eksekusi pidana dengan dalih sedang mengajukan permintaan PK. Hal ini berimplikasi pada masalah keadilan dalam penerapan upaya hukum dan kepastian hukum saat upaya hukum tersebut di lakukan menurut UU yang berlaku.

Jadi tenggang waktu permintaan PK yang tidak di batasi waktu harus di kaitkan dengan pemahaman pasal 268 ayat (1) KUHAP sebagai dasar kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan dan pasal 263 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pijak keadilan melakukan PK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar