Jumat, Juli 24, 2009

Pelaksanaan Eksekusi Tembak


oleh: Hwian Christianto
Artikel ini di terbitkan juga dalam Jurnal Konstitusi Bulan April 2009

Pembentukan UU No.2/Pnps/1964

Indonesia pada kurun waktu tahun 1950-1955 masih memberlakukan Sistem Demokrasi Parlementer yang didasarkan pada UUDS 1950. Ciri utama dari sistim ketatanegaraan Parlementer adalah peran parlemen yang sangat aktif dalam menentukan kebijakan Negara. Alan R. Ball menjelaskan ciri-ciri Demokrasi Parlementer1:
1)There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial, and whose political influence is small. This head of state may be a monarch as as in the United Kingdom, Japan, or Australia, as a president as in West Germany, Italia or Italy. 2)The political executive, the prime minister, Cahansellor, etc. together with the cabinet, is part of legislature and can be removed by the legislature if the legislature with draws its support. 3)The legislature is elected for varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on advise of the prime minister or chancellor. Sistim Pemerintahan ini sangat berbeda jauh dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil sebagaimana di anut dalam UUD 1945. Sistim Parlementer menghendaki Parlemenlah yang memegang kekuasaan tertinggi kepada semua organ Negara. Kepala Negara hanya berfungsi sebagai lambang kepemimpinan belaka (symbolic head of the state)2. Parlemen sekaligus berkedudukan sebagai badan legislatif sebuah badan yang berotoritas untuk membentuk dan memberlakukan suatu produk hukum Undang-undang. Meninjau proses pembentukan UU No. 2/Pnps/1964 yang berasal dari produk Presiden berupa Penetapan Presiden 27 April 1964 No. 2/1964, LN No. 38/1964 tentang pelaksanaan penghukuman mati di tentukan ‘ditembak sampai mati’ maka Sistem Parlementer sebenarnya juga mengakui produk hukum berlaku menurut kebijakan Presiden. Belum tentu produk hukum ini (PenPes No.2/1964) bertentangan dengan UUD 1945. PenPes No.2/1964 ini selanjutnya diubah menjadi UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Ini berarti secara yuridis formal Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 telah memenuhi prosedur sebagai produk hukum yang sah untuk berlaku. Keberadaan UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang juga semakin memantapkan posisi hukum UU No.2/Pnps/1964 ini sebagai Undang-undang yang berlaku secara nasional. Apalagi jika dilihat kurun waktu pembentukan UU No. 5 Tahun 1969 maka secara yuridis formal telah dilakukan pengujian materiil dan formiil terhadap penetapan presiden dan peraturan presiden terhadap UUD 1945 (termasuk UU No. 2/Pnps/1964). Justru di dalam UUD 1945 yang menganut sistim presidensiil ini Penpres yang berasal dari Presiden semakin mendapatkan legitimasi saat berubah menjadi Undang-undang. Presiden mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang yang nantinya harus di setujui oleh DPR. Hal ini sangatlah bersesuaian dengan ciri-ciri Sistim Presidensiil sebagaimana di tegaskan Alan R. Ball sebagai berikut:
1)The President is both nominal and political head of the state.

2)The President is elected not by the legislature, but directly by the total electorate (the electoral college in the United States is a formality, and is likely to disappear in the near future). The President is not part of the legislature, and he can not be removed from office by the legislature except through rare legal impeachments.
3)The president can not dissolve the legislature and call a general election. Usually the President and the Legislature are elected for fixed term.
UU No.2/Pnps/1964 sebagai lex posteriori dari KUHP

KUHP yang menjadi buku induk dari semua ketentuan hukum pidana di luar KUHP (Moeljatno), sebenarnya telah memberikan satu cara pelaksanaan pidana mati secara spesifik. Pasal 11 KUHP menyatakan “Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”. KUHP memberikan tata cara pelaksanaan pidana mati melalui hukuman gantung sampai mati. Jenis hukuman gantung ini sesuai dengan kondisi di Eropa pada abad 16 yang menerapkan hukuman gantung di depan publik dengan tujuan agar masyarakat dapat menjadi saksi dan peringatan bagi para calon pelaku yang akan melanggar hukum. Meskipun melalui asas konkordansi Indonesia memberlakukan hukum kolonial ternyata tidak semua peraturan tersebut diterima secara mentah-mentah menjadi produk hukum yang berlaku secara nasional (Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945). Terbukti dari inisiatif pemerintah Indonesia pada masa itu telah membuat suatu mekanisme pelaksanaan pidana mati yang berbeda dari pelaksanaan pidana mati menurut KUHP (pasal 11 KUHP). Melalui UU No.2/Pnps/1964, pelaksanaan pidana mati tidak lagi dengan hukuman gantung tetapi dengan ditembak sampai mati. Pertimbangan dipilihnya tata cara di tembak sampai mati ini antara lain lebih manusiawi dan cara yang paling efektif. Di dalam Keterangan tertulisnya, Dr. Salman Luthan4 memberikan perbandingan cara hukuman mati ini dengan ketentuan Gunsei Keizirei, khususnya ketentuan Pasal 5, yang dikeluarkan 1 Januari 1944 oleh Pemerintah Kolonial Jepang, dan Staatblad 1945 Nomor 123 yang dibuat Pemerintah Kolonial Belanda yang mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara ditembak mati. Dengan adanya UU No.2/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati maka secara yuridis pasal 11 KUHP yang mengatur tentang hukuman gantung sudah tidak berlaku lagi. Berlaku asas hukum lex posteriori derogate legi lex priori (ketentuan perundang-undangan yang baru menggantikan ketentuan perundang-undangan yang lama). UU No. 2/Pnps/1964 merupakan produk hukum baru berupa undang-undang yang setara dengan KUHP yang sudah lama berlaku sejak 8 Maret 1942 melalui Undang-undang No.1 Tahun 1946.

Tata Cara ‘ditembak sampai mati’ tidak melanggar Hak Asasi Manusia


Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menjalankan pendapatnya tentang pidana mati sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Pengujian UU No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika yang pada dasarnya tetap memberlakukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pidana mati itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia.5 Pro dan Kontra tentang pidana mati sebenarnya berawal dari di sepakatinya Kongres Internasional menentang Hukuman Mati ( International Conference on the Death Penalty) tahun 2001 di Strassburg, Uni Eropa.6 Walaupun secara Internasional sedang beredar kampanye untuk mortarium dan penghapusan pidana mati (pasal 6 ICCPR) karena dinilai merampas Hak asasi manusia , namun Indonesia tetap memandang penting dicantumkannya pidana mati dalam hukum nasionalnya. Hendarman Supandji menjelaskan bahwa pada dasarnya semua bentuk pemidanaan merupakan perampasan terhadap hak asasi orang jadi sanksi pidana mati sah-sah saja untuk diterapkan hanya saja penderitaan yang diakibatkan oleh suatu sanksi harus di batasi dalam batas-batas yang paling sempit.7 Senada dengan pendapat ini Mahkamah Konstitusi menjabarkan lebih lanjut posisi Indonesia yang tidak melanggar perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) yang menganjurkan penghapusan pidana mati. Mahkamah Konstitusi mendasarkan argumentasinya pada Pasal 6 (2) ICCPR yang memberikan peluang dan persetujuan bagi Negara yang menerapkan pidana mati hanya terhadap Kejahatan khusus dan berat. Pada dasarnya pada setiap menghadapi dan melaksanakan pidana setiap penegak hukum harus memperhatikan prinsip untuk tidak memberikan sanksi yang beratnya melebihi kesalahan bahkan tidak dengan alasan-alasan prevensi umum apapun.8 Oleh karena itu permasalahan pro dan kontra mengenai pidana mati ini sudah mendapatkan titik terang, hanya mengenai tata pelaksanaan (eksekusi) pidana mati yang masih banyak silang pendapat.
Sebenarnya ada begitu banyak cara pelaksanaan pidana mati yang telah dilakukan oleh Negara-negara di dunia, di antaranya pidana mati dengan cara di suntik, di strum listrik, di penggal pada leher, di masukkan dalam ruang gas dan di tembak. Dari beberapa cara pelaksanaan pidana mati itu ternyata UU No. 2/Pnps/1964 lebih memilih cara ditembak sampai mati dengan regu tambak. Pasal 1 dan 14 UU No.2/Pnps/1964 menyatakan: Pasal 1: “Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuanketentuan dalam pasal-pasal berikut”.(garis bawah oleh penulis) Pasal 14: (1) Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. (2) Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana. (3) Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak. (4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. (garis bawah oleh penulis) (5) Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.

Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan prosedur yang tegas:

1.Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;

4.Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.


Kondisi khusus
:
Jika ternyata setelah ditembak ternyata terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka Komandan regu segera memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

Jika ditinjau tata cara pelaksanaan pidana mati di atas, secara setahap demi tahap nyata sekali sikap hati-hati dari eksekutor dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari sasaran tembakan dari regu tembak adalah jantung si terpidana. Penetapan jantung sebagai sasaran tembak dimaksudkan agar setelah peluru mengenai jantung terpidana, secara langsung terpidana mati. Sangat dihindarkan tujuan untuk menyiksa terpidana karena itu berarti melanggar hak asasi manusia.
Terkait dengan hak untuk tidak disiksa sebagaimana dilindungi dalam pasal 28I UUD 1945 : “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.(garis bawah dari penulis). Tata cara pelaksanaan pidana mati melalui ditembak sampai mati dengan sasaran jantung terpidana justru menjadi suatu cara yang paling efektif dan manusiawi untuk mencabut nyawa. Kecil kemungkinan seorang terpidana yang ditembak mati mengenai jantungnya masih hidup. Oleh karena itu tata cara ini dapat dinilai tidak melanggar UUD 1945, karena terpidana tidak tersiksa dahulu baru mati. Pada kondisi khusus, dimana tembakan ternyata meleset atau dengan satu tembakan yang mengenai jantung ternyata terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka UU No.2/Pnps/1964 telah memberikan pengaturan. Setelah mengetahui terpidana masih hidup, tidak berarti diadakan tembakan tahap kedua atau dilakukan penembakan secara beramai-ramai. Pasal 14 ayat (5) UU No.2/Pnps/1964 memberikan prosedur tegas agar Komandan Regu segera berinisitif memerintahkan Bintara Regu Tembak untuk segera menghampiri terpidana, mengarahkan ujung larasnya pada pelipis korban dan menembaknya. tindakan ini dilakukan untuk menghindari penderitaan dari si terpidana sebelum menjelang ajalnya. Dengan demikian tata cara pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati telah terbukti tidak melanggar hak konstitusional untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Pilihan ‘ditembak sampai mati’ diantara cara pelaksanaan pidana mati lainnya Seperti dikemukakan di atas, ada banyak cara yang bisa di lakukan untuk melakukan eksekusi pidana mati pada terpidana. Mulai dari digantung sampai mati, dipenggal pada leher, ditembak sampai mati, di strum listrik, di masukkan dalam ruang gas sampai mati hingga suntik mati semuanya menuju pada satu hasil akhir yang sama yaitu matinya terpidana. Terdapat dua macam definisi kapan seseorang itu dinyatakan mati secara medis, pertama berhentinya fungsi pernafasan dan kedua matinya batang otak pada korban. Di luar dari pro dan kontra adanya pidana mati, terdapat satu kesepakatan Internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk menghapuskan tindakan yang menindas bahkan menghilangkan hak asasi manusia. Melihat Indonesia masih teguh berpegang pada pandangan perlunya pidana mati maka Indonesia pun juga harus mempertimbangkan bagaimana caranya melakukan pelaksanaan pidana mati dengan menghindarkan penyiksaan atau penderitaan yang berkepanjangan dari terpidana. Jika dari cara pelaksanaan pidana mati ternyata terpidana masih tersiksa, meregang dan bahkan menggelepar karena kesakitan sebelum menemui ajalnya maka sudah barang tentu tata cara itu melanggar Hak asasi manusia untuk tidak disiksa. Sebagai studi perbandingan berikut ini tabel perbandingan berbagai cara pelaksanaan pidana mati oleh beberapa Negara dan kemungkinan pelanggaran Hak asasi-nya.

Hukuman
- Cara - Proses kematian - pelanggaran HAM - Negara
  1. Gantung - leher diikatkan seutas tali setelah itu papan injak kaki terdakwa ditarik atau dilepas -5 menit- terpidana tersiksa selama 5 menit -Irak, Iran, India, Jepang,Malaysia, Singapura
  2. Hukuman penggal di leher -1. algojo mengayunkan pedang ke leher korban;2. algojo meletakkan kepala korban ke alat pengal lalu menjatuhkannya -langsung mati - tindakan tergolong sadis - Arab Saudi, Qatar, Yaman
  3. Ditembak pada sasaran mematikan -petugas/regu tembak mengarahkan tembakan pada jantung, pelipis atau kepala bagian belakang terpidana -Jantung: 7-11 detik -pembuluh darah besar: 7-15 menit -kepala/otak: mati seketika -sasaran bisa tidak tepat tetapi dalam proses mati bukan penyiksaan - Libya, Palestina, Yaman, China, Indonesia
  4. di strum listrik -terpidana didudukan pada alat pengalir listrik, diikat dan di aliri listrik -tergantung ketahanan tubuh -penyiksaan -Amerika
  5. di masukkan dalam Ruang Gas -terpidana di masukkan dalam Ruang Gas beracun hingga mati -tergantung ketahanan tubuh -penyiksaan -Mexico, Negara Bagian Colorado, North Carolina
  6. di suntik mati -terpidana di suntik zat tertentu yang menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh -30 detik -terpidana tidak merasa sakit -Guatemala, Philpina, Thailand
Dari data diatas jelas sekali terlihat, pelaksanaan pidana mati dengan cara tembak mati memang menghasilkan rasa sakit namun seketika juga mengakibatkan matinya terpidana. Sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan pidana mati lainnya yang bisa beresiko lebih besar korban tersiksa bahkan mengalami penderitaan dahulu sebelum mati. Dengan cara digantung misalnya, belum tentu terpidana langsung mati apalagi jika terpidana adalah seorang yang berotot leher kuat. Pelaksanaan pidana mati sudah dilakukan dengan menggantung korban namun jika setelah korban di gantung ternyata tidak mati berarti terpidana dapat dianggap sudah menyelesaikan pidananya dan dapat dibebaskan. Memang pelaksanaan pidana mati dengan cara di suntik mati sangat efisien jika dibandingkan dengan cara pelaksanaan lainnya. Dalam pelaksanaannya, suntik mati juga tidak mudah dilaksanakan karena eksekutor yang adalah dokter dan perawat sangat terikat dengan sumpah kedokteran untuk menyelamatkan jiwa seseorang dalam segala kondisi. Namun perlu dipahami, pada setiap cara pelaksanaan pidana mati pasti menimbulkan rasa sakit pada terpidana. Dalam ratio decidendi-nya Mahkamah Kontitusi memberikan penjelasan “1) Bahwa menimbulkan perasaan sakit sudah pasti ada dalam pelaksanaan pidana mati, karena seseorang dari keadaan hidup dan sehat, kemudian tidak bernyawa/mati yang dilakukan secara sengaja dengan cara ditembak mati, maka sudah pasti ada proses sakit; 2) Bahwa sakit atau proses sakit berbeda dengan penyiksaan, meskipun keduanya mengalami keadaan yang sama, yaitu sakit. Sakit adalah suatu keadaan yang tidak mengenakkan (dalam hal kesehatan) yang dialami oleh seseorang. Penyiksaan adalah keadaan sakit pada diri seseorang yang dilakukan secara sengaja. Sakit atau perasaan sakit dengan penyiksaan menurut hukum pidana berbeda. Sakit atau perasaan sakit adalah proses alamiah dan jika ada tindakan manusia secara sengaja, tujuannya bukan untuk menyakitkan, melainkan sakit tersebut merupakan konsekuensi logis atau sebagai proses untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum”; Mahkamah Konstitusi membedakan apa yang di sebut sebagai ‘sakit’ dan ‘penyiksaan’ sebagai dua kondisi yang tidak dapat dipersamakan. Sakit yang dialami terpidana akibat pelaksanaan eksekusi merupakan proses alamiah yang sudah pasti ada sebagai tanda matinya seseorang dan oleh hukum sangat dibenarkan. Sedangkan ‘penyiksaan’ merupakan keadaan sakit pada diri seseorang akibat perbuatan orang lain yang secara hukum sangat dilarang. Senada dengan pandangan Mahkamah Konstitusi, penulis berpendapat bahwa pada setiap eksekusi pidana mati rasa sakit yang dirasakan oleh terpidana tidak bisa di hindarkan. Meskipun demikian tidak berarti di benarkan memilih model apapun untuk melakukan pelaksanaan pidana mati. Pelaksanaan pidana mati haruslah memperhatikan tujuan dari dilakukannya eksekusi (untuk matinya terpidana) bukan untuk menyiksanya. Cara pelaksanaan juga tidak diperbolehkan terlalu sadis karena bisa mengakibatkan terganggunya rasa keadilan masyarakat yang berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar