Minggu, Juli 26, 2009

Ketentuan Hukum untuk Mutilasi


Kejahatan Mutilasi

Hwian Christianto, SH. –


Pada bulan Agustus lalu, masyarakat Depok di kejutkan dengan penemuan mayat dalam plastik di sebuah selokan. Mayat tanpa identitas ini di temukan dalam keadaan mengerikan, dari seluruh bukti yang ditemukan ternyata korban telah di potong-potong menjadi 7 (tujuh) potong. Kasus serupa sebenarnya juga telah terjadi beberapa bulan sebelumnya, kisah Ryan ‘si jagal manusia’ dari Jombang juga mengaku melakukan pembunuhan diikuti pemotongan terhadap salah satu korban terakhirnya. Tidak kalah mengerikannya, sebuah kasus seorang pembantu toko tega membunuh, memotong kepala dan tubuh majikannya lalu merebusnya dengan air panas lalu dengan tenang menjalani aktivitasnya seolah tidak terjadi apa-apa. Si pelaku seolah-olah menganggap tindakan pembunuhan yang dilakukannya itu belumlah cukup sehingga harus diikuti dengan tindakan mutilasi pada korbannya. Tindak Pidana Pembunuhan memang sudah lama di kenal oleh Hukum Nasional kita melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bab XIX Buku II KUHP menggolongkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Nyawa. Jenis Pembunuhan yang di atur dalam Bab ini meliputi Pembunuhan dengan Sengaja (Pasal 338), pembunuhan dengan rencana (Pasal 340), Pembunuhan anak setelah lahir oleh Ibu (pasal 341-342), Mati Bagus (Pasal 344) dan Pengguguran kandungan (pasal 346-349). Sama sekali tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang diikuti pemotongan tubuh korban. Keadaan ini tentu saja dapat menimbulkan masalah hukum tentang kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu dapatlah diambil beberapa isu hukum yaitu:

  1. Apakah tindakan pemotongan tubuh korban (mutilasi) dapat disebut sebagai kejahatan?

  2. ketentuan hukum pidana apakah yang dapat dikenakan pada tindak mutilasi?


Tindak Mutilasi sebagai kejahatan


Untuk dapat disebut sebagai tindak pidana sebuah tindakan haruslah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu tindakan telah tersebut didalam ketentuan hukum sebagai tindakan yang terlarang baik secara formiil atau materiil. pembagian tindakan yang terlarang secara formiil atau materiil ini sebenarnya mengikuti KUHP sebagai buku Induk dari semua ketentuan hukum pidana Nasional yang belaku. KUHP membedakan tindak pidana dalam dua bentuk, kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). sebuah tindakan dapat disebut sebagai kejahatan jika memang didapatkan unsur jahat dan tercela seperti yang di tentukan dalam undang-undang. sedangkan tindakan dapat dikatakan sebagai pelanggaran karena pada sifat perbuatan itu yang menciderai ketentuan hukum yang berguna untuk menjamin ketertiban umum (biasanya aturan dari Penguasa). Black’s Law Dictionary (Bryan Garner:1999) memberikan definisi mutilasi (mutilation) sebagai “the act of cutting off maliciously a person’s body, esp. to impair or destroy the vistim’s capacity for self-defense.”Apabila di kaji secara mendalam, tindak mutilasi ini terbatas pada korban yang berwujud manusia alamiah baik perseorangan maupun kelompok dan bukanlah binatang. tindakan ini bisa dilakukan oleh pelaku pada korban pada waktu masih bernyawa atau pun pada mayat korban. tindakan pemotongan manusia secara hidup-hidup (sadis) ataupun mayat jelas merupakan tindakan yang sangat di cela oleh masyarakat dan dianggap sebagai tindakan yang sangat jahat. oleh karena itu, menurut penulis tindak mutilasi sangatlah tepat jika di golongkan ke dalam Kejahatan dan bukan pelanggaran. hal ini juga di dasarkan atas fungsi hukum pidana sebagai hukum public yang melindungi dan menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat luas.


Ketentuan Hukum Pidana untuk Mutilasi


setelah melakukan studi literatur dan produk hukum pidana sampai saat ini penulis belum mendapatkan satu ketentuan hukum pidana yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai tindakan mutilasi. KUHP sebagai buku induk dari semua ketentuan hukum pidana di luar KUHP selama undang-undang tersebut tidak menentukan lain ( Moeljatno) ternyata juga tidak mengatur tindakan ini. Lalu apakah pelaku akan bebas jika ternyata tidak terdapat ketenuan hukum yang mengaturnya. jelas tidak. berikut ini beberapa ketentuan hukum pidana yang mungkin diterapkan pada tindak mutilasi dan kelemahannya.


  1. Mutilasi pada korban yang masih hidup

    • Mutilasi sebagai bentuk kejahatan penganiayaan

      • penganiayaan yang mengakibatkan luka berat

mutilasi berarti pemotongan anggota tubuh korban, ini berarti termasuk dalam penganiyaan berat. Pasal 90 KUHP menjelaskan ‘luka berat’ sebagai luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali/bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu panca indera; cacat berat (verminking); sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama min. 4 minggu;gugurnya kandungan seorang perempuan

  • Pasal 351 ayat (2) KUHP tindakan mutilasi pada ketentuan ini jelas mengacu pada tindakan untuk membuat orang lain merasakan atau menderita sakit secara fisik. hanya saja tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku secara langsung tanpa ada rencana yang berakibat ‘luka berat’.

sanksi pidana : penjara max 5 tahun


  • pasal 353 ayat (1) KUHP tindakan mutilasi ini dapat dikatakan sebagai rangkaian atau salah satu dari beberapa tindakan penganiayaan pada korban yang masih hidup. Berbeda dengan Pasal 351 KUHP, Pasal ini lebih menitik beratkan pada perencanaan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut sehingga berakibat akhir luka berat pada korban.

sanksi pidana: penjara max. 7 tahun


  • Pasal 354 (1) KUHP secara khusus sebenarnya KUHP sudah memberikan ketentuan yang melarang tindakan yang mengakibatkan luka berat. kekhususan pasal ini tampak pada kesengajaan pelaku dalam melakukan mutilasi yang timbul dari niat agar korban menderita luka berat.

sanksi: pidana penjara max. 8 tahun


  • pasal 355 ayat (1) KUHP dari sejak awal pelaku telah melakukan mutilasi sebagai tindakan penganiayaan dia dan sudah direncanakan terlebih dahulu.

sanksi: pidana penjara max. 12 tahun

  • pasal 356 KUHP pemberatan sanksi pidana karena pelaku adalah keluarga korban, pejabat, memberikan bahan berbahaya.

sanksi: pidana penjara +1/3 dari sanksi pidana yang di ancamkan.


      • penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban

  • pasal 351 ayat (3) KUHP sanksi pidana penjara: max 7 tahun

  • pasal 353 ayat (3) KUHP sanksi: pidana penjara: max 9 tahun

  • pasal 354 ayat (2) KUHP penganiayaan berat, sanksi: pidana penjara max. 10 tahun

  • pasal 355 ayat (2) KUHP penganiayaan berat dengan rencana, sanksi: pidana penjara max. 15 tahun

  • pasal 356 KUHP pemberatan sanksi +1/3


    • Mutilasi sebagai bentuk kejahatan terhadap nyawa

tindakan mutilasi di sini dapat dipahami sebagai tindakan pelaku melakukan pemotongan tubuh korban untuk mengakibatkan si korban mati. sangat berbeda dengan penganiayaan, dimana matinya korban tidak di rencanakan atau di harapkan sebelumnya. pada golongan ini, tindakan mutilasi ini jelas-jelas ditujukan untuk matinya korban. misalnya, dengan menebas kepala korban dengan celurit, memotong tubuh korban secara langsung dengan gergaji mesin, dll.

      • pasal 338 KUHP perbuatan mutilasi yang dilakukan serta merta dan berakibat matinya korban

sanksi: pidana penjara max. 15 tahun


      • pasal 340 KUHP perbuatan mutilasi sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu dan setelah dijalankan berakibat matinya korban

sanksi: pidana mati atau pidana penjara seumur hidup



  1. Mutilasi pada mayat korban

perlu diketahui KUHP memandang mayat bukan sebagai manusia alamiah yang hidup namun hanya sebagai benda yang sudah tidak bernyawa lagi. mengenai hal ini dapat kita kaji pasal 180 KUHP tentang perbuatan melawan hukum menggali dan mengambil jenazah, pelaku di ancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 300 rupiah. hal ini sangat berbeda jauh jika di bandingkan dengan pasal penculikan orang (pasal 328 misalnya) memberikan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika di bandingkan terhadap pasal pencurian barang pun sebenarnya juga sangat jauh berbeda, pasal 362 KUHP sangat memandang serius tindakan pencurian barang dan mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. oleh karena itu dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa pengaturan tentang mayat atau jenazah di dalam KUHP masih sebatas pada benda yang sudah tidak bernyawa lagi.


  • pasal 406 KUHP penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya. pengertian ‘kepunyaan’ ini sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang. Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa. si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.

sanksi: penjara 2 tahun 8 bulan


  • pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana

sanksi: pidana penjara max. 9 bulan atau denda max. 300 rupiah


  • pasal 222 KUHP pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat

sanksi: pidana penjara max. 9 bulan atau denda max. 300 rupiah



sampai saat ini belum ada satu pun ketentuan hukum pidana yang mengatur tindak pidana mutilasi ini secara jelas dan tegas. namun tidak berarti pelaku dapat dengan bebas melakukan perbuatannnya tanpa ada hukuman. tindak mutilasi pada hakekatnya merupakan tindakan yang sadis dengan maksud untuk meniadakan identitas korban atau penyiksaan terhadapnya. oleh karena itu sangatlah jelas dan benar jika tindak mutilasi ini dikelompokan sebagai tindak pidana bentuk kejahatan. Mengenai ketentuan hukum pidana yang mengatur, KUHP sebenarnya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk penganiayaan, penganiayaan berat atau tindak pembunuhan. Hanya saja memang sangat diakui dalam kasus yang terjadi, sangatlah jarang pelaku melakukan mutilasi bermotifkan penganiayaan. tindakan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari tindakan pembunuhan dengan tujuan agar bukti (mayat) tidak diketahui identitasnya. Pada titik ini seringkali aparat kepolisian hanya menganggap tindakan mutilasi sebagai tindakan menghilangkan barang bukti dengan demikian rasa keadilan masyarakat tidak terfasilitasi. Adalah tugas hakim untuk menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam rangka membuat Yurisprudensi yang menetapkan tindakan mutilasi sebagai bentuk Kejahatan.




Jumat, Juli 24, 2009

Batasan Waktu PK bagi Terpidana Mati


Oleh: Hwian Christianto, SH.

Bagi terpidana, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan harus menjalani pidana sudah merupakan fakta yang cukup berat untuk di terima apalagi jika di jatuhi hukuman mati. Pidana mati merupakan satu kelompok pidana pokok yang paling berat dari semua pidana pokok yang lain, pidana Penjara, Pidana Kurungan atau Pidana denda (Pasal 10 KUHP). Sampai saat ini masih menjadi perdebatan panjang dari para pakar hukum pidana tentang pro dan kontra adanya penjatuhan pidana mati. Salah satunya, masalah hak asasi manusia yang di langgar oleh penegak hukum terhadap hak hidup seseorang. Meskipun bersalah tetapi hak hidup hanya di berikan Tuhan dan hanya Dia-lah yang berwenang mencabutnya, bukan manusia. Di dalam ranah hukum acara pidana, sebenarnya mengatur hak terpidana mati untuk memperjuangkan haknya. Upaya ini di sebut dengan Upaya Hukum Luar Biasa. Satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh bagi terpidana yang perkaranya sudah mendapat putusan MA (tingkat kasasi/putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap) adalah Peninjauan Kembali. M. Yahya Harahap mengatakan upaya hukum ini merupakan ‘hak orisinil’ dari Terpidana untuk mendapatkan kepastian hukum dan ‘hak substitusi’ dari ahli waris untuk mengajukan PK. Ini berarti PK dapat di ajukan oleh terpidana dan jika terpidana mati di gantikan oleh ahli warisnya (pasal 263 ayat (1) KUHAP). Pada kasus terpidana mati bom Bali misalnya, setelah melewati proses peradilan yang cukup lama hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (putusan MA), mereka mengajukan permintaan Peninjauan Kembali. Permintaan PK ini seringkali di ajukan dengan tujuan untuk memperlambat pelaksanaan putusan (pemidanaan mati). Apalagi terdapat suatu kendala dalam tenggang waktu permintaan PK yang tidak ada batas waktunya (pasal 264 ayat (3) KUHAP). Terpidana bisa mengajukan keberatan atas pelaksanaan putusan dengan alasan sedang melakukan permintaan PK.
Batasan pengajuan PK sebenarnya sudah sangat jelas, pasal 263 ayat (2) yaitu apabila terdapat Keadaan Baru (novum) atau bila dalam beberapa putusan terdapat pertentangan atau terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan. Secara formal, memang PK dapat di ajukan bagi semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tetapi terdapat batasan dalam pengajuan PK sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Ini berarti untuk permintaan PK tidak dapat di ajukan untuk semua perkara.

Sedangkan mengenai tenggang waktu yang sangat bebas (pasal 264 ayat (3) KUHAP) sebenarnya harus di pahami secara utuh sebagai suatu kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan novum atau hal-hal yang merugikan. Bukan sebagai alasan untuk memperpanjang waktu eksekusi pidana mati di jalankan. Apabila kita cermati, pasal 268 ayat (1) yang menyatakan ”Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan tersebut” sesungguhnya memberikan batasan atas permintaan PK bagi terpidana mati. Tenggang waktu yang di maksud adalah sejak putusan MA pada tingkat kasasi hingga hari pelaksanaan putusan. Selama tenggang waktu itulah terpidana mati harus sesegera mungkin melakukan PK atas putusan MA. Apabila MA menerima permintaan PK maka eksekusi pidananya di tangguhkan (pasal 266 KUHAP) jika sebaliknya terpidana harus segera di pidana (pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP). Aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum harus bersikap tegas dalam menghadapi upaya terpidana untuk mengulur-ulur waktu eksekusi pidana dengan dalih sedang mengajukan permintaan PK. Hal ini berimplikasi pada masalah keadilan dalam penerapan upaya hukum dan kepastian hukum saat upaya hukum tersebut di lakukan menurut UU yang berlaku.

Jadi tenggang waktu permintaan PK yang tidak di batasi waktu harus di kaitkan dengan pemahaman pasal 268 ayat (1) KUHAP sebagai dasar kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan dan pasal 263 ayat (2) KUHAP sebagai dasar pijak keadilan melakukan PK.

Penyadapan & HAM


Hwian Christianto

Ditemukannya beberapa tersangka terkait dugaan korupsi baru-baru ini, pastilah tidak dapat di lepaskan dari efektifnya upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dengan hal ini sebenarnya terdapat satu cara menarik yang dilakukan oleh KPK dalam usahanya menangkap basah tersangka koruptor. Cara ini adalah penyadapan. Tim Penyidik KPK segera melakukan pamasangan alat penyadap pada alat komunikasi yang digunakan oleh orang yang di duga melakukan tindakan korupsi. Di dapatkannya rekaman pembicaraan yang membuktikan adanya transaksi korupsi merupakan suatu bukti kuat untuk menuntut seseorang itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Fakta menunjukkan cara ini cukup berhasil membuat para tersangka korusi tidak berkutik saat di sergap (di tangkap). Misalnya tersangka Al-amin yang di tangkap berkat penyadapan handphone yang dia gunakan, tertangkapnya Jaksa Urip atas kasus penyuapan oleh Ny. Arthalita (Ayin) juga sangat terbantu dengan alat penyadap. Penggunaan alat penyadap ini memang terbukti sangat mendukung investigasi tim KPK namun di lain pihak banyak pendapat yang menyebut tindakan penyadapan ini sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Alasannya, dengan adanya alat sadap orang akan merasa tidak aman dan tidak dilindungi hak privasinya. Melihat kondisi ini dapatlah di kemukakan beberapa persoalan hukum, yaitu:

  1. Apakah ciri istimewa dari tindakan penyadapan jika di bandingkan cara penyidikan lainnya (misalnya, penggeledahan)?

  2. Apakah dasar pertimbangan KPK untuk melakukan tindakan penyadapan itu?

  3. Perlindungan apakah yang di dapatkan korban sebagai akibat tindakan penyadapan?


Ciri istimewa tindakan Penyadapan

Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu mekanisme penyelidikan/penyidikan yang sangat istimewa, Penyadapan. Cara ini sebenarnya sudah lama di kenal dalam dunia hukum dalam usaha mendapatkan bukti yang cukup dengan cara ‘mencuri tahu’ pembicaraan seseorang. Hanya saja, mekanisme penyadapan ini tidak mendapatkan pengaturan yang cukup jelas dalam produk perundang-undangan Indonesia. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya HAP) hanya mengatur macam-macam tindakan penyidikan antara lain; penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan Pemeriksaan surat (Bab V HAP). Tindakan penyadapan ini baru muncul di Undang-undang No. 30 Tahun 2002 sebagai salah satu cara penyidikan/penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada penggeledahan atau cara penyidikan lainnya, petugas akan ‘sangat di persulit’ dengan teknis procedural yang harus dilewati sebelum melakukan hal itu. Misalnya, untuk penggeledahan diperlukan `surat dan di saksikan oleh beberapa saksi (pasal 33 HAP) hal ini sering menjadi kelemahan sehingga menyebabkan tindak pidana sudah tidak dapat terdeteksi lagi. Sedangkan penyadapan, lebih dapat dilakukan dengan kewenangan yang penuh dan dilakukan bertanggung jawab. Sifat kerahasiaan informasi dan tindakan menjadikan tindakan ini begitu efektif. Alasan penggunaan tindakan ini sebenarnya dikarenakan kesulitan pembuktian dari penyidik/penuntut untuk mencari barang bukti dan membuktikannya di sidang Pengadilan. Penyidik akan sulit untuk menangkap pelaku karena belum ada bukti yang di dapatkan. Penuntut umum juga akan mengalami kesulitan dalam proses pembuktian dikarenakan barang bukti yang tidak cukup mendukung ditambah mudah berkelitnya tersangka. Sejak awal reformasi, agenda besar nasional mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sehingga diperlukan instrumen hukum yang menjaganya. Pada kasus korupsi, tersangkanya adalah pejabat Negara yang memiliki kekuasaan besar. Untuk menangkap para pejabat yang terkait korupsi inilah UU No.30 Tahun 2002 memberikan kepada KPK suatu kewenangan monitoring (pasal 6 huruf e) dan melaksanakan tugas penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan ke pengadilan Tipikor. KPK merupakan suatu Komisi yang di bentuk untuk mewakili tugas pemerintah dalam menanggulangi dan menindak Kejahatan Korupsi. KPK berfungsi sebagai pengawas, penyelidik, penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi mewakili Negara. Ini berarti KPK tidak berada di bawah pejabat polisi RI (pasal 38 ayat (1). Sebagai wakil Negara dalam menegakkan hukum, KPK mempunyai wewenang untuk melakukan segala upaya untuk menangkap pejabat yang di duga melakukan korupsi. Tindakan penyadapan pun merupakan satu tindakan yang sah manakala dilakukan dengan tujuan untuk membuktikan dan menemukan bukti kuat adanya tindakan korupsi. Tujuannya untuk menyelamatkan keuangan Negara yang di curi oleh pejabat yang merupakan hak rakyat. Untuk mewakili kepentingan rakyat inilah tindakan penyadapan ini di perbolehkan. Dengan demikian, tindakan penyadapan yang di lakukan oleh KPK ini termasuk sebagai tindakan legal formal dari sisi yuridis ataupun hak asasi manusia.



Dasar KPK melakukan Penyadapan

Setiap tindakan yang di buat oleh penyidik harus di dasarkan pada dasar hukum dan pertimbangan yang dapat di pertanggung jawabkan. Tim Penyidik khusus akan di bentuk oleh KPK, dengan tugas dan wewenang mewakili KPK dalam setiap tindakannya. Tindakan penyadapan ini mempunyai beberapa dasar hukum dan perimbangan, di antaranya: Pasal 12 huruf a UU NO. 30 tahun 2002 mengatur tindakan penyadapan sebagai bagian dari tindakan yang boleh dilakukan oleh Tim KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan. Secara legalitas formal, KPK sangat berwenang untuk melakukan tindakan ini guna melakukan pengawasan, menemukan bukti dan membuktikan adanya dugaan korupsi dan menuntutnya ke pengadilan. Pertimbangan lain dilakukannya penyadapan ini adalah sudah adanya dugaan kuat yang di peroleh dari laporan, hasil pengawasan (indikasi) dan bukti permulaan yang cukup. Walaupun KPK secara legalitas formal mempunyai wewenang untuk melakukan penyadapan, tidaklah berarti KPK dapat sewenang-wenang dalam penggunaannya. Harus terdapat prosedur yang dapat di pertanggung jawabkan sebelum melakukan penyadapan.


Perlindungan HAM atas Penyadapan


Jika memang kita tidak bersalah mengapa harus takut bila di sadap, begitulah kira-kira pertanyaan Ketua KPK, Bapak Antasari saat menanggapi tindakan penyadapan ini. Banyak orang merasa terganggu hak asasinya bila pembicaraanya di ketahui oleh orang yang tidak berkepentingan. Memang Undang-undang No. 39 tahun 1999 memberikan jaminan pada kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana apapun (pasal 32). Namun ketentuan hukum ini ternyata memberikan batasan yang harus diperhatikan yaitu jika perintah hakim menentukan ‘gangguan’ itu atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tindakan KPK, sebenarnya pasal 32 ini malah menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melakukan penyadapan. Kalimat ‘kekuasaan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’ memang belum jelas kekuasaan apakah itu (penjelasan pasal 32 tertulis ‘cukup jelas’). Namun jika melihat kewenangan KPK adalah bersumber dari UU (UU no. 32 Tahun 2002) maka kewenangan ini termasuk dapat di sebut sebagai kewenangan yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, apabila dari tindakan penyadapan itu ternyata menimbulkan kerugian maka telah disediakan mekanisme rehabilitasi atau kompensasi atasnya (pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2002). Mekanisme ini diberikan sebagai wujud diberlakukannya asas Kepastian Hukum dan Keadilan yang memperhatikan perlindungan Hak Asasi manusia.



Pelaksanaan Eksekusi Tembak


oleh: Hwian Christianto
Artikel ini di terbitkan juga dalam Jurnal Konstitusi Bulan April 2009

Pembentukan UU No.2/Pnps/1964

Indonesia pada kurun waktu tahun 1950-1955 masih memberlakukan Sistem Demokrasi Parlementer yang didasarkan pada UUDS 1950. Ciri utama dari sistim ketatanegaraan Parlementer adalah peran parlemen yang sangat aktif dalam menentukan kebijakan Negara. Alan R. Ball menjelaskan ciri-ciri Demokrasi Parlementer1:
1)There is a nominal head of state whose functions are chiefly formal and ceremonial, and whose political influence is small. This head of state may be a monarch as as in the United Kingdom, Japan, or Australia, as a president as in West Germany, Italia or Italy. 2)The political executive, the prime minister, Cahansellor, etc. together with the cabinet, is part of legislature and can be removed by the legislature if the legislature with draws its support. 3)The legislature is elected for varying period by the electorate, the election date being chosen by the formal head of state on advise of the prime minister or chancellor. Sistim Pemerintahan ini sangat berbeda jauh dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil sebagaimana di anut dalam UUD 1945. Sistim Parlementer menghendaki Parlemenlah yang memegang kekuasaan tertinggi kepada semua organ Negara. Kepala Negara hanya berfungsi sebagai lambang kepemimpinan belaka (symbolic head of the state)2. Parlemen sekaligus berkedudukan sebagai badan legislatif sebuah badan yang berotoritas untuk membentuk dan memberlakukan suatu produk hukum Undang-undang. Meninjau proses pembentukan UU No. 2/Pnps/1964 yang berasal dari produk Presiden berupa Penetapan Presiden 27 April 1964 No. 2/1964, LN No. 38/1964 tentang pelaksanaan penghukuman mati di tentukan ‘ditembak sampai mati’ maka Sistem Parlementer sebenarnya juga mengakui produk hukum berlaku menurut kebijakan Presiden. Belum tentu produk hukum ini (PenPes No.2/1964) bertentangan dengan UUD 1945. PenPes No.2/1964 ini selanjutnya diubah menjadi UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekuen. Ini berarti secara yuridis formal Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 telah memenuhi prosedur sebagai produk hukum yang sah untuk berlaku. Keberadaan UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang juga semakin memantapkan posisi hukum UU No.2/Pnps/1964 ini sebagai Undang-undang yang berlaku secara nasional. Apalagi jika dilihat kurun waktu pembentukan UU No. 5 Tahun 1969 maka secara yuridis formal telah dilakukan pengujian materiil dan formiil terhadap penetapan presiden dan peraturan presiden terhadap UUD 1945 (termasuk UU No. 2/Pnps/1964). Justru di dalam UUD 1945 yang menganut sistim presidensiil ini Penpres yang berasal dari Presiden semakin mendapatkan legitimasi saat berubah menjadi Undang-undang. Presiden mempunyai hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang yang nantinya harus di setujui oleh DPR. Hal ini sangatlah bersesuaian dengan ciri-ciri Sistim Presidensiil sebagaimana di tegaskan Alan R. Ball sebagai berikut:
1)The President is both nominal and political head of the state.

2)The President is elected not by the legislature, but directly by the total electorate (the electoral college in the United States is a formality, and is likely to disappear in the near future). The President is not part of the legislature, and he can not be removed from office by the legislature except through rare legal impeachments.
3)The president can not dissolve the legislature and call a general election. Usually the President and the Legislature are elected for fixed term.
UU No.2/Pnps/1964 sebagai lex posteriori dari KUHP

KUHP yang menjadi buku induk dari semua ketentuan hukum pidana di luar KUHP (Moeljatno), sebenarnya telah memberikan satu cara pelaksanaan pidana mati secara spesifik. Pasal 11 KUHP menyatakan “Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”. KUHP memberikan tata cara pelaksanaan pidana mati melalui hukuman gantung sampai mati. Jenis hukuman gantung ini sesuai dengan kondisi di Eropa pada abad 16 yang menerapkan hukuman gantung di depan publik dengan tujuan agar masyarakat dapat menjadi saksi dan peringatan bagi para calon pelaku yang akan melanggar hukum. Meskipun melalui asas konkordansi Indonesia memberlakukan hukum kolonial ternyata tidak semua peraturan tersebut diterima secara mentah-mentah menjadi produk hukum yang berlaku secara nasional (Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945). Terbukti dari inisiatif pemerintah Indonesia pada masa itu telah membuat suatu mekanisme pelaksanaan pidana mati yang berbeda dari pelaksanaan pidana mati menurut KUHP (pasal 11 KUHP). Melalui UU No.2/Pnps/1964, pelaksanaan pidana mati tidak lagi dengan hukuman gantung tetapi dengan ditembak sampai mati. Pertimbangan dipilihnya tata cara di tembak sampai mati ini antara lain lebih manusiawi dan cara yang paling efektif. Di dalam Keterangan tertulisnya, Dr. Salman Luthan4 memberikan perbandingan cara hukuman mati ini dengan ketentuan Gunsei Keizirei, khususnya ketentuan Pasal 5, yang dikeluarkan 1 Januari 1944 oleh Pemerintah Kolonial Jepang, dan Staatblad 1945 Nomor 123 yang dibuat Pemerintah Kolonial Belanda yang mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara ditembak mati. Dengan adanya UU No.2/Pnps/1964 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati maka secara yuridis pasal 11 KUHP yang mengatur tentang hukuman gantung sudah tidak berlaku lagi. Berlaku asas hukum lex posteriori derogate legi lex priori (ketentuan perundang-undangan yang baru menggantikan ketentuan perundang-undangan yang lama). UU No. 2/Pnps/1964 merupakan produk hukum baru berupa undang-undang yang setara dengan KUHP yang sudah lama berlaku sejak 8 Maret 1942 melalui Undang-undang No.1 Tahun 1946.

Tata Cara ‘ditembak sampai mati’ tidak melanggar Hak Asasi Manusia


Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menjalankan pendapatnya tentang pidana mati sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Permohonan Pengujian UU No. 22 Tahun 1999 tentang Narkotika yang pada dasarnya tetap memberlakukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pidana mati itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin dalam UUD 1945 karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia.5 Pro dan Kontra tentang pidana mati sebenarnya berawal dari di sepakatinya Kongres Internasional menentang Hukuman Mati ( International Conference on the Death Penalty) tahun 2001 di Strassburg, Uni Eropa.6 Walaupun secara Internasional sedang beredar kampanye untuk mortarium dan penghapusan pidana mati (pasal 6 ICCPR) karena dinilai merampas Hak asasi manusia , namun Indonesia tetap memandang penting dicantumkannya pidana mati dalam hukum nasionalnya. Hendarman Supandji menjelaskan bahwa pada dasarnya semua bentuk pemidanaan merupakan perampasan terhadap hak asasi orang jadi sanksi pidana mati sah-sah saja untuk diterapkan hanya saja penderitaan yang diakibatkan oleh suatu sanksi harus di batasi dalam batas-batas yang paling sempit.7 Senada dengan pendapat ini Mahkamah Konstitusi menjabarkan lebih lanjut posisi Indonesia yang tidak melanggar perjanjian Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) yang menganjurkan penghapusan pidana mati. Mahkamah Konstitusi mendasarkan argumentasinya pada Pasal 6 (2) ICCPR yang memberikan peluang dan persetujuan bagi Negara yang menerapkan pidana mati hanya terhadap Kejahatan khusus dan berat. Pada dasarnya pada setiap menghadapi dan melaksanakan pidana setiap penegak hukum harus memperhatikan prinsip untuk tidak memberikan sanksi yang beratnya melebihi kesalahan bahkan tidak dengan alasan-alasan prevensi umum apapun.8 Oleh karena itu permasalahan pro dan kontra mengenai pidana mati ini sudah mendapatkan titik terang, hanya mengenai tata pelaksanaan (eksekusi) pidana mati yang masih banyak silang pendapat.
Sebenarnya ada begitu banyak cara pelaksanaan pidana mati yang telah dilakukan oleh Negara-negara di dunia, di antaranya pidana mati dengan cara di suntik, di strum listrik, di penggal pada leher, di masukkan dalam ruang gas dan di tembak. Dari beberapa cara pelaksanaan pidana mati itu ternyata UU No. 2/Pnps/1964 lebih memilih cara ditembak sampai mati dengan regu tambak. Pasal 1 dan 14 UU No.2/Pnps/1964 menyatakan: Pasal 1: “Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuanketentuan dalam pasal-pasal berikut”.(garis bawah oleh penulis) Pasal 14: (1) Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dalam pasal 4 memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. (2) Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana. (3) Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak. (4) Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. (garis bawah oleh penulis) (5) Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.

Menurut UU No. 2/Pnps/1964 tata cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan prosedur yang tegas:

1.Jaksa Tinggi/jaksa yang bertugas memimpin pelaksanaan pidana mati;
2.Pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana;
3.Komandan Regu Tembak memberi tanda persiapan pada Regunya dengan membidik jantung terpidana sebagai sasaran;

4.Dengan tanda ayunan pedang secara cepat, komandan memerintahkan regu untuk menembak.


Kondisi khusus
:
Jika ternyata setelah ditembak ternyata terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda kehidupan maka Komandan regu segera memerintahkan Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.

Jika ditinjau tata cara pelaksanaan pidana mati di atas, secara setahap demi tahap nyata sekali sikap hati-hati dari eksekutor dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari sasaran tembakan dari regu tembak adalah jantung si terpidana. Penetapan jantung sebagai sasaran tembak dimaksudkan agar setelah peluru mengenai jantung terpidana, secara langsung terpidana mati. Sangat dihindarkan tujuan untuk menyiksa terpidana karena itu berarti melanggar hak asasi manusia.
Terkait dengan hak untuk tidak disiksa sebagaimana dilindungi dalam pasal 28I UUD 1945 : “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hak nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.(garis bawah dari penulis). Tata cara pelaksanaan pidana mati melalui ditembak sampai mati dengan sasaran jantung terpidana justru menjadi suatu cara yang paling efektif dan manusiawi untuk mencabut nyawa. Kecil kemungkinan seorang terpidana yang ditembak mati mengenai jantungnya masih hidup. Oleh karena itu tata cara ini dapat dinilai tidak melanggar UUD 1945, karena terpidana tidak tersiksa dahulu baru mati. Pada kondisi khusus, dimana tembakan ternyata meleset atau dengan satu tembakan yang mengenai jantung ternyata terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan maka UU No.2/Pnps/1964 telah memberikan pengaturan. Setelah mengetahui terpidana masih hidup, tidak berarti diadakan tembakan tahap kedua atau dilakukan penembakan secara beramai-ramai. Pasal 14 ayat (5) UU No.2/Pnps/1964 memberikan prosedur tegas agar Komandan Regu segera berinisitif memerintahkan Bintara Regu Tembak untuk segera menghampiri terpidana, mengarahkan ujung larasnya pada pelipis korban dan menembaknya. tindakan ini dilakukan untuk menghindari penderitaan dari si terpidana sebelum menjelang ajalnya. Dengan demikian tata cara pelaksanaan pidana mati dengan ditembak sampai mati telah terbukti tidak melanggar hak konstitusional untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Pilihan ‘ditembak sampai mati’ diantara cara pelaksanaan pidana mati lainnya Seperti dikemukakan di atas, ada banyak cara yang bisa di lakukan untuk melakukan eksekusi pidana mati pada terpidana. Mulai dari digantung sampai mati, dipenggal pada leher, ditembak sampai mati, di strum listrik, di masukkan dalam ruang gas sampai mati hingga suntik mati semuanya menuju pada satu hasil akhir yang sama yaitu matinya terpidana. Terdapat dua macam definisi kapan seseorang itu dinyatakan mati secara medis, pertama berhentinya fungsi pernafasan dan kedua matinya batang otak pada korban. Di luar dari pro dan kontra adanya pidana mati, terdapat satu kesepakatan Internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk menghapuskan tindakan yang menindas bahkan menghilangkan hak asasi manusia. Melihat Indonesia masih teguh berpegang pada pandangan perlunya pidana mati maka Indonesia pun juga harus mempertimbangkan bagaimana caranya melakukan pelaksanaan pidana mati dengan menghindarkan penyiksaan atau penderitaan yang berkepanjangan dari terpidana. Jika dari cara pelaksanaan pidana mati ternyata terpidana masih tersiksa, meregang dan bahkan menggelepar karena kesakitan sebelum menemui ajalnya maka sudah barang tentu tata cara itu melanggar Hak asasi manusia untuk tidak disiksa. Sebagai studi perbandingan berikut ini tabel perbandingan berbagai cara pelaksanaan pidana mati oleh beberapa Negara dan kemungkinan pelanggaran Hak asasi-nya.

Hukuman
- Cara - Proses kematian - pelanggaran HAM - Negara
  1. Gantung - leher diikatkan seutas tali setelah itu papan injak kaki terdakwa ditarik atau dilepas -5 menit- terpidana tersiksa selama 5 menit -Irak, Iran, India, Jepang,Malaysia, Singapura
  2. Hukuman penggal di leher -1. algojo mengayunkan pedang ke leher korban;2. algojo meletakkan kepala korban ke alat pengal lalu menjatuhkannya -langsung mati - tindakan tergolong sadis - Arab Saudi, Qatar, Yaman
  3. Ditembak pada sasaran mematikan -petugas/regu tembak mengarahkan tembakan pada jantung, pelipis atau kepala bagian belakang terpidana -Jantung: 7-11 detik -pembuluh darah besar: 7-15 menit -kepala/otak: mati seketika -sasaran bisa tidak tepat tetapi dalam proses mati bukan penyiksaan - Libya, Palestina, Yaman, China, Indonesia
  4. di strum listrik -terpidana didudukan pada alat pengalir listrik, diikat dan di aliri listrik -tergantung ketahanan tubuh -penyiksaan -Amerika
  5. di masukkan dalam Ruang Gas -terpidana di masukkan dalam Ruang Gas beracun hingga mati -tergantung ketahanan tubuh -penyiksaan -Mexico, Negara Bagian Colorado, North Carolina
  6. di suntik mati -terpidana di suntik zat tertentu yang menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh -30 detik -terpidana tidak merasa sakit -Guatemala, Philpina, Thailand
Dari data diatas jelas sekali terlihat, pelaksanaan pidana mati dengan cara tembak mati memang menghasilkan rasa sakit namun seketika juga mengakibatkan matinya terpidana. Sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan pidana mati lainnya yang bisa beresiko lebih besar korban tersiksa bahkan mengalami penderitaan dahulu sebelum mati. Dengan cara digantung misalnya, belum tentu terpidana langsung mati apalagi jika terpidana adalah seorang yang berotot leher kuat. Pelaksanaan pidana mati sudah dilakukan dengan menggantung korban namun jika setelah korban di gantung ternyata tidak mati berarti terpidana dapat dianggap sudah menyelesaikan pidananya dan dapat dibebaskan. Memang pelaksanaan pidana mati dengan cara di suntik mati sangat efisien jika dibandingkan dengan cara pelaksanaan lainnya. Dalam pelaksanaannya, suntik mati juga tidak mudah dilaksanakan karena eksekutor yang adalah dokter dan perawat sangat terikat dengan sumpah kedokteran untuk menyelamatkan jiwa seseorang dalam segala kondisi. Namun perlu dipahami, pada setiap cara pelaksanaan pidana mati pasti menimbulkan rasa sakit pada terpidana. Dalam ratio decidendi-nya Mahkamah Kontitusi memberikan penjelasan “1) Bahwa menimbulkan perasaan sakit sudah pasti ada dalam pelaksanaan pidana mati, karena seseorang dari keadaan hidup dan sehat, kemudian tidak bernyawa/mati yang dilakukan secara sengaja dengan cara ditembak mati, maka sudah pasti ada proses sakit; 2) Bahwa sakit atau proses sakit berbeda dengan penyiksaan, meskipun keduanya mengalami keadaan yang sama, yaitu sakit. Sakit adalah suatu keadaan yang tidak mengenakkan (dalam hal kesehatan) yang dialami oleh seseorang. Penyiksaan adalah keadaan sakit pada diri seseorang yang dilakukan secara sengaja. Sakit atau perasaan sakit dengan penyiksaan menurut hukum pidana berbeda. Sakit atau perasaan sakit adalah proses alamiah dan jika ada tindakan manusia secara sengaja, tujuannya bukan untuk menyakitkan, melainkan sakit tersebut merupakan konsekuensi logis atau sebagai proses untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum”; Mahkamah Konstitusi membedakan apa yang di sebut sebagai ‘sakit’ dan ‘penyiksaan’ sebagai dua kondisi yang tidak dapat dipersamakan. Sakit yang dialami terpidana akibat pelaksanaan eksekusi merupakan proses alamiah yang sudah pasti ada sebagai tanda matinya seseorang dan oleh hukum sangat dibenarkan. Sedangkan ‘penyiksaan’ merupakan keadaan sakit pada diri seseorang akibat perbuatan orang lain yang secara hukum sangat dilarang. Senada dengan pandangan Mahkamah Konstitusi, penulis berpendapat bahwa pada setiap eksekusi pidana mati rasa sakit yang dirasakan oleh terpidana tidak bisa di hindarkan. Meskipun demikian tidak berarti di benarkan memilih model apapun untuk melakukan pelaksanaan pidana mati. Pelaksanaan pidana mati haruslah memperhatikan tujuan dari dilakukannya eksekusi (untuk matinya terpidana) bukan untuk menyiksanya. Cara pelaksanaan juga tidak diperbolehkan terlalu sadis karena bisa mengakibatkan terganggunya rasa keadilan masyarakat yang berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Rabu, Juli 22, 2009

Keabsahan Kontrak Elektronik


Keabsahan Kontrak Elektronik menurut UU ITE dan BW

Kemajuan teknologi informasi akhir-akhir ini semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU No. 11 Tahun 2008- UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet. Perlindungan transaksi bisnis ini begitu penting mengingat ada banyak sekali kontrak bisnis yang lahir dengan menggunakan media internet. Kontrak elektronik merupakan salah satu bentuk produk bisnis yang mendapatkan perlindungan secara khusus dalam UU ITE, khususnya melalui pasal 1 angka 17 jo. Pasal 18. Keberadaan kontrak elektronik jelas merupakan perkembangan baru dalam jenis kontrak yang modern sehingga membutuhkan pengaturan yang tepat dan berdasar hukum jelas. Oleh karena itu, sangatlah perlu dikaji lebih lanjut tentang keabsahan kontrak elektronik ini sebagai dasar dari perikatan antara dua pihak yang mengadakan perikatan. Pengkajian ini di dasarkan pada dua produk perundangan, Burgerlijk Wetboek (BW) sebagai undang-undang pokok (grondwet) dan Undang-undang ITE ( UU ITE) sebagai undang_undang yang baru.

Keabsahan kontrak menurut BW
BW merupakan produk hukum yang berasal dari negeri Belanda yang menerapkan sistem hukum Civil Law. Dalam sistem ini, keabsahan suatu kontrak diukur dari terpenuhinya kehendak para pihak pada klausula-klausula yang di sepakati (expression of will). Itu sebabnya, Pasal 1320 BW dengan tegas menyebutkan kesepakatan para pihak sebagai unsur perjanjian yang pertama dan utama. Para pihak dalam membuat kontrak harus sama-sama memberikan dan meminta di penuhinya hak dan kewajibannya pada pihak yang lain sehingga di dapatkan pemenuhan kebutuhan. Kontrak merupakan suatu ‘piagam’ yang menjadi dasar sekaligus pedoman bagi para pihak dalam melakukan perjanjian itu. Hal ini sangatlah berbeda dengan sistem hukum common law yang menekankan syarat sah kontrak pada proses negosiasi, yang hanya menekankan pada bisa atau tidaknya kebutuhan itu di penuhi secara maksimal dan menghindarkan kerugian. Sistem common law ini memandang kontrak sebagai hasil dari proses negosiasi bukan hasil kesepakatan yang benar-benar lahir dari dua belah pihak secara penuh. Jadi sudah terdapat ketentuan baku yang mengatur kontrak ini pada sistem common law. Syarat sahnya perjanjian yang kedua adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan, ini berarti para pihak tersebut tidak boleh di bawah umur (minderjarig) atau belum menikah. Dua syarat di atas merupakan syarat subyektif untuk sahnya perjanjian, jika ada pelanggaran terhadapnya maka pada kontrak tersebut berlaku akibat hukum dapat di batalkan (vernitegbar).
Dua syarat berikutnya merupakan syarat obyektif yang memberikan batasan terhadap obyek perjanjian yang di perbolehkan, yaitu suatu hal tertentu dan suatu causa halal (sebab yang halal). Obyek kontrak harus jelas disebutkan dalam kontrak, menyangkut identifikasinya (shape, form & colour) tidak boleh terlalu abstrak apalagi kabur. Obyek ini pun harus di perbolehkan oleh hukum yang belaku (baik tertulis maupun tidak tertulis).
Keberadaan kontrak elektronik sebenarnya merupakan perwujudan inisiatif para pihak untuk membuat suatu perikatan. Hal ini sangat dilindungi pasal 1338 BW yang memberlakukan asas kebebasan berkontrak. Setiap pihak sangatlah terikat pada kontrak yang dibuat dalam bentuk kontrak elektronik sekalipun seperti undang-undang (pasal 1338 jo pasal 1340 BW). Oleh karena itu jelas sekali kontrak elektronik telah mendapatkan perlindungan hukum. Mengenai keabsahan kontrak elektronik di tinjau dari BW, maka harus di kaji satu persatu menurut 4 syarat sah kontrak seperti di atur dalam Pasal 1320 BW. Kontrak elektronik itu harus memenuhi syarat subyektif, yang mewujudkan kesepakatan para pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi suatu tujuan. Para pihak juga harus cakap berbuat, dalam arti memiliki kewenangan berbuat untuk melakukan keputusan dan selanjutnya melakukan tanggung jawab atas perikatan yang disetujuinya. Sedangkan syarat obyektif, pada kontrak elektronik itu harus menyatakan obyek perjanjian yang jelas, tidak boleh kabur atau abstrak. Sebagai syarat terakhir kontrak tersebut haruslah berisikan hal-hal yang diperbolehkan oleh hukum, tidak melanggar norma susila, kesopanan dan peraturan perundang-undangan. Apabila kontrak elektronik ini memenuhi keempat syarat ini maka kontrak tersebut dapat dinyatakan sah.

Keabsahan Kontrak menurut UU ITE
UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada pasal 1 angka 17 dengan ‘perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik’, selanjutnya mengenai sistem elektronik di sebutkan ‘serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.’ (pasal 1 angka 5). Pada hakekatnya kontrak elektronik ini adalah perjanjian yang di sepakati para pihak yang membuatnya hanya medium atau sarananya sangat berbeda, menggunakan sistem elektronik. Keabsahan suatu kontrak elektronik ini ternyata ditegaskan UU ITE pada pasal 5 ayat (3) dengan mensayaratkan keabsahan kontrak (dokumen elektronik) bila menggunakan Sistem Elektronik yang sudah diserifikasi sebagaimana di atur dalam pasal 13-16 UU ITE. Persyaratan menggunakan sarana sistem elektronik yang sudah di sertifikasi ini agaknya merupakan suatu usaha preventif bagi orang yang ingin berdalih atau berbuat curang setelah membuat perikatan dengan beralasan kontrak elektronik itu tidak sah dan mengikat karena tidak diakui secara spesifik oleh undang-undang. Sebenarnya tanpa dinyatakan seperti ini pun, setiap kontrak yang dibuat melalui sistem elektronik tetap saja sah (bila memenuhi 4 syarat kontrak) meskipun tidak menggunakan sistem elektronik yang sudah diwajibkan. Adanya itikad baik merupakan faktor utama yang dilihat dan dipertimbangkan dalam suatu pembuatan kontrak. Oleh karena sulitnya mengukur itikad baik itu di dalam transaksi elektronik maka keberadaan pasal 5 ayat (3) UU ITE sangat baik apalagi berkaitan dengan keabsahan alat bukti nantinya.
Kontrak elektronik ini ternyata berisikan transaksi elektronik yang sudah memperoleh kesepakatan dari masing-masing pihak (pasal 18 ayat (1) UU ITE). Berikut di atur pula kejelasan tentang hukum yang akan berlaku dan di anut dalam kontrak ini (choice of law). Mengenai kapan adanya waktu penawaran dan permintaan UU ITE memberikan ketentuan yang bersifat mengatur. Selama tidak diperjanjikan lain oleh kedua belah pihak maka waktu pengiriman adalah saat Informasi itu telah dikirim ke alamat tujuan (pasal 8 ayat (1) UU ITE). Sedangkan mengenai waktu penerimaan informasi elektronik adalah saat Informasi tersebut memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali si penerima. Dapat di simpulkan, adanya perbedaan waktu pengiriman dan penerimaan adalah hal yang bisa terjadi dalam proses transaksi perikatan atau terbentuknya kontrak. Hanya saja pasal 8 ayat (2) UU ITE memberikan tanggung jawab bagi si penerima informasi untuk melakukan inisiatif pengawasan atas sistem elektroniknya apakah informasi elektronik yang dimaksud sudah di terima atau kah belum.

Dengan demikian, kontrak elektronik merupakan suatu wujud inisiatif dari para pihak dalam membuat perikatan melalui sistem elektornik (internet). Baik BW maupun UU ITE telah memberikan dasar yang jelas bagi keabsahan kontrak elektronik ini. BW memberikan 4 syarat sah kontrak sebagai dasar pembuatan kontrak elektronik yang sah dimana harus dilandasi dengan itikad baik. Sedangkan UU ITE memberikan ketentuan-ketentuan yang bersifat preventif mengingat karakteristik kontrak elektronik begitu beragam dan unik.

Homoseks dapat dipidana?

Homoseks dapat Dipidana

Peristiwa Ryan ‘si jagal’ dari Jombang yang membunuh para korbannya dengan sadis telah menggugah perhatian masyarakat pada faktor penyebab tindakan sadis ini. Dari penyidikan terkuak fakta yang cukup menggegerkan bahkan menjijikan, si tersangka melakukan pembunuhan bahkan mutilasi pada salah satu korbannya di latar belakangi rasa cemburu pada pasangannya yang homo seks. Kejadian ini sontak membuat para komunitas Gay segera melakukan upaya perlindungan hukum apabila ada masyarakat yang serta merta melampiaskan amarahnya pada kaum-kaum ini. Seolah-olah homoseks lah yang menjadi bibit kejahatan bisa terjadil. Di balik semua itu, terdapat satu isu hukum yang dapat di pertanyakan apakah keberadaan homoseks itu benar-benar di akui secara bebas keberadaannya.

Pembatasan Homoseks

KUHP kita sebenarnya jauh-jauh hari telah menyediakan satu ketentuan hukum yang mengatur masalah ini dengan begitu tegasnya. Coba lihat pasal 292 KUHP menyatakan “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lim atahun.” Ketentuan hukum ini memberikan batasan tindakan pidana homoseks berupa tindakan cabul dan di lakukan dengan orang yang sesama kelamin dan belum cukup umur. Memang tidak semua orang Homoseks dapat di kenai ketentuan ini apalagi jika dilakukan pada orang yang sudah cukup umur. KUHP hanya memberikan perlindungan kepada orang-orang yang belum cukup umur dari tindakan yang bersifat merusak kesehatan seksual dia.

Perbuatan cabul
Delik susila yang di atur dalam KUHP sangat beragam bentuknya muali dari perzinahan (overspel), perkosaan, percabulan hingga pornografi. Perbuatan cabul sangat berbeda karakteristiknya dibanding perbuatan zinah atau perkosaan. Secara khusus pasal 289 KUHP mengatur masalah ini secara khusus. Delik percabulan ini diterangkan oleh R. Soesilo sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Perbuatan ini sangat beragam misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dll. Perbuatan ini dilarang sebagai suatu tindakan yang jahat dan di cela oleh masyarakat. Dari pendapat R. Soesilo terdapat rumusan ‘melanggar kesusilaan (kesopanan)’ ini menandakan rasa keadilan masyarakatlah yang sangat berperan untuk melakukan penilaian apakah suatu perbuatan itu melanggar kesusilaan ataukah tidak. Pengaturan pasal ini merupakan wujud perlindungan akan anak-anak atau orang yang belum dewasa dari kejahatan seksual yang bisa menimbulkan trauma psikis sehingga bisa berpengaruh bagi kesehatannya. Orang yang belum cukup umur disini adalah orang yang belum genap berusia 21 tahun atau belum kawin. Jadi pasal 292 KUHP ini mensyaratkan korban harus berumur kurang dari 21 tahun dan belum menikah. Pemahaman terhadap pasal ini sangat penting mengingat ketentuan ini masih tetap berlaku sebagai ketentuan hukum nasional.
Sebenarnya secara tegas KUHP jelas-jelas melarang adanya perbuatan seksual atau percabulan antar sesama jenis. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu kejahatan. Namun anehnya KUHP hanya menghukum pelaku percabulan sesama jenis ini dengan ketentuan yeng bersifat restriktif. Pasal 292 KUHP ini hanya dapat di kenakan pada orang dewasa yang melakukan percabulan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa. Tidak dapat dikenakan terhadap orang-orang yang sudah dewasa atau pun sudah kawin yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis (homoseks).

Homoseks dapat dipidana?


Homoseks dapat Dipidana?

Peristiwa Ryan ‘si jagal’ dari Jombang yang membunuh para korbannya dengan sadis telah menggugah perhatian masyarakat pada faktor penyebab tindakan sadis ini. Dari penyidikan terkuak fakta yang cukup menggegerkan bahkan menjijikan, si tersangka melakukan pembunuhan bahkan mutilasi pada salah satu korbannya di latar belakangi rasa cemburu pada pasangannya yang homo seks. Kejadian ini sontak membuat para komunitas Gay segera melakukan upaya perlindungan hukum apabila ada masyarakat yang serta merta melampiaskan amarahnya pada kaum-kaum ini. Seolah-olah homoseks lah yang menjadi bibit kejahatan bisa terjadil. Di balik semua itu, terdapat satu isu hukum yang dapat di pertanyakan apakah keberadaan homoseks itu benar-benar di akui secara bebas keberadaannya.


Pembatasan Homoseks

KUHP kita sebenarnya jauh-jauh hari telah menyediakan satu ketentuan hukum yang mengatur masalah ini dengan begitu tegasnya. Coba lihat pasal 292 KUHP menyatakan “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lim atahun.” Ketentuan hukum ini memberikan batasan tindakan pidana homoseks berupa tindakan cabul dan di lakukan dengan orang yang sesama kelamin dan belum cukup umur. Memang tidak semua orang Homoseks dapat di kenai ketentuan ini apalagi jika dilakukan pada orang yang sudah cukup umur. KUHP hanya memberikan perlindungan kepada orang-orang yang belum cukup umur dari tindakan yang bersifat merusak kesehatan seksual dia.


Perbuatan cabul

Delik susila yang di atur dalam KUHP sangat beragam bentuknya muali dari perzinahan (overspel), perkosaan, percabulan hingga pornografi. Perbuatan cabul sangat berbeda karakteristiknya dibanding perbuatan zinah atau perkosaan. Secara khusus pasal 289 KUHP mengatur masalah ini secara khusus. Delik percabulan ini diterangkan oleh R. Soesilo sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Perbuatan ini sangat beragam misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dll. Perbuatan ini dilarang sebagai suatu tindakan yang jahat dan di cela oleh masyarakat. Dari pendapat R. Soesilo terdapat rumusan ‘melanggar kesusilaan (kesopanan)’ ini menandakan rasa keadilan masyarakatlah yang sangat berperan untuk melakukan penilaian apakah suatu perbuatan itu melanggar kesusilaan ataukah tidak. Pengaturan pasal ini merupakan wujud perlindungan akan anak-anak atau orang yang belum dewasa dari kejahatan seksual yang bisa menimbulkan trauma psikis sehingga bisa berpengaruh bagi kesehatannya. Orang yang belum cukup umur disini adalah orang yang belum genap berusia 21 tahun atau belum kawin. Jadi pasal 292 KUHP ini mensyaratkan korban harus berumur kurang dari 21 tahun dan belum menikah. Pemahaman terhadap pasal ini sangat penting mengingat ketentuan ini masih tetap berlaku sebagai ketentuan hukum nasional.

Sebenarnya secara tegas KUHP jelas-jelas melarang adanya perbuatan seksual atau percabulan antar sesama jenis. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu kejahatan. Namun anehnya KUHP hanya menghukum pelaku percabulan sesama jenis ini dengan ketentuan yeng bersifat restriktif. Pasal 292 KUHP ini hanya dapat di kenakan pada orang dewasa yang melakukan percabulan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa. Tidak dapat dikenakan terhadap orang-orang yang sudah dewasa atau pun sudah kawin yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis (homoseks).