Rabu, Juli 22, 2009

Homoseks dapat dipidana?

Homoseks dapat Dipidana

Peristiwa Ryan ‘si jagal’ dari Jombang yang membunuh para korbannya dengan sadis telah menggugah perhatian masyarakat pada faktor penyebab tindakan sadis ini. Dari penyidikan terkuak fakta yang cukup menggegerkan bahkan menjijikan, si tersangka melakukan pembunuhan bahkan mutilasi pada salah satu korbannya di latar belakangi rasa cemburu pada pasangannya yang homo seks. Kejadian ini sontak membuat para komunitas Gay segera melakukan upaya perlindungan hukum apabila ada masyarakat yang serta merta melampiaskan amarahnya pada kaum-kaum ini. Seolah-olah homoseks lah yang menjadi bibit kejahatan bisa terjadil. Di balik semua itu, terdapat satu isu hukum yang dapat di pertanyakan apakah keberadaan homoseks itu benar-benar di akui secara bebas keberadaannya.

Pembatasan Homoseks

KUHP kita sebenarnya jauh-jauh hari telah menyediakan satu ketentuan hukum yang mengatur masalah ini dengan begitu tegasnya. Coba lihat pasal 292 KUHP menyatakan “Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang di ketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lim atahun.” Ketentuan hukum ini memberikan batasan tindakan pidana homoseks berupa tindakan cabul dan di lakukan dengan orang yang sesama kelamin dan belum cukup umur. Memang tidak semua orang Homoseks dapat di kenai ketentuan ini apalagi jika dilakukan pada orang yang sudah cukup umur. KUHP hanya memberikan perlindungan kepada orang-orang yang belum cukup umur dari tindakan yang bersifat merusak kesehatan seksual dia.

Perbuatan cabul
Delik susila yang di atur dalam KUHP sangat beragam bentuknya muali dari perzinahan (overspel), perkosaan, percabulan hingga pornografi. Perbuatan cabul sangat berbeda karakteristiknya dibanding perbuatan zinah atau perkosaan. Secara khusus pasal 289 KUHP mengatur masalah ini secara khusus. Delik percabulan ini diterangkan oleh R. Soesilo sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Perbuatan ini sangat beragam misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dll. Perbuatan ini dilarang sebagai suatu tindakan yang jahat dan di cela oleh masyarakat. Dari pendapat R. Soesilo terdapat rumusan ‘melanggar kesusilaan (kesopanan)’ ini menandakan rasa keadilan masyarakatlah yang sangat berperan untuk melakukan penilaian apakah suatu perbuatan itu melanggar kesusilaan ataukah tidak. Pengaturan pasal ini merupakan wujud perlindungan akan anak-anak atau orang yang belum dewasa dari kejahatan seksual yang bisa menimbulkan trauma psikis sehingga bisa berpengaruh bagi kesehatannya. Orang yang belum cukup umur disini adalah orang yang belum genap berusia 21 tahun atau belum kawin. Jadi pasal 292 KUHP ini mensyaratkan korban harus berumur kurang dari 21 tahun dan belum menikah. Pemahaman terhadap pasal ini sangat penting mengingat ketentuan ini masih tetap berlaku sebagai ketentuan hukum nasional.
Sebenarnya secara tegas KUHP jelas-jelas melarang adanya perbuatan seksual atau percabulan antar sesama jenis. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu kejahatan. Namun anehnya KUHP hanya menghukum pelaku percabulan sesama jenis ini dengan ketentuan yeng bersifat restriktif. Pasal 292 KUHP ini hanya dapat di kenakan pada orang dewasa yang melakukan percabulan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa. Tidak dapat dikenakan terhadap orang-orang yang sudah dewasa atau pun sudah kawin yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis (homoseks).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar